Guntur mengatakan pencantuman informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan dan minuman dalam kemasan dimaksudkan tidak hanya sebagai pemberian informasi kepada konsumen, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan dapat dikenai konsekuensi hukum apabila dilanggar.

Pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menyampaikan informasi kepada konsumen dilihat dalam kerangka Pasal 7 huruf b UU 8/1999 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Dalam kaitan tersebut, kata Guntur, makna 'jelas' tidak cukup hanya berkaitan dengan dicantumkannya keterangan kandungan suatu produk pada kemasan, tetapi juga dengan tersedianya informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen sehingga dapat memberikan gambaran mengenai produk yang akan dikonsumsi.

Menurut MK, sekalipun materi pencantuman pelabelan tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, penegasan pencantuman dalam UU 8/1999 tetap diperlukan agar memiliki korelasi dengan fungsi pengawasan yang memiliki kewenangan khusus sebagaimana dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan konsumen termasuk kelompok masyarakat yang concern terhadap pelindungan konsumen.

"Oleh karena itu, norma Pasal 7 huruf b UU 8/1999 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan', sebagaimana selengkapnya termaktub dalam amar Putusan a quo," papar Guntur.

Lebih lanjut, MK menyatakan kewajiban pelaku usaha mengenai pencantuman ini tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab pemerintah, kata MK, yakni mengatur dan mengawasi makanan dan minuman, termasuk dalam menetapkan standar yang mendukung agar informasi mengenai kandungan gula, garam dan lemak produk dapat diketahui dan dipahami konsumen secara efektif.

"Dalam konteks makanan dan minuman, penetapan standar pelabelan yang memungkinkan konsumen mengenali dan memahami kandungan gula, garam, dan lemak menjadi salah satu instrumen untuk membentuk perilaku konsumsi yang lebih teredukasi sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban dalam memberikan informasi bagi konsumen," jelas Guntur.