Artinya, lanjut Guntur, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 148 UU 17/2023 harus dimaknai mencakup pula kewajiban menetapkan standar 'pelabelan' yang memungkinkan informasi ihwal kandungan produk dikenali dan dipahami secara cepat dan efektif oleh konsumen. Menurutnya, pemaknaan itu diperlukan agar kewajiban pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dapat terlaksana secara cepat dan efektif dan sejalan dengan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan.

"Maka norma Pasal 148 UU 17/2023 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak', sebagaimana termaktub dalam amar Putusan a quo," pungkasnya.

Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Keduanya meminta MK untuk memberikan penafsiran norma yang diuji bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena perintah untuk memberikan informasi yang jelas dari suatu produk dalam UU tersebut saat ini dianggap hanya bersifat formalitas tekstual tanpa standar visual, label warna ataupun simbol.

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan. Mereka menyebut konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya, sehingga diperlukan akses informasi yang memadai bagi konsumen.

Para pemohon berpendapat, norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum.

Sebab, informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan, sehingga menyulitkan konsumen untuk memahami secara cepat. Selain itu, para pemohon juga menilai hal ini berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.