Pedoman tersebut mengembangkan dua pendekatan. Pertama, metode kitabah, yaitu mengisyaratkan huruf, harakat, dan tanda baca berdasarkan apa yang tertulis dalam mushaf. Kedua, metode tilawah, yaitu mengeja huruf, harakat, dan tanda baca melalui gerakan tangan sesuai cara pelafalannya, dengan memperhatikan hukum bacaan dan tajwid yang memungkinkan untuk diterapkan.

Pada 2022, bersamaan dengan proses tersebut, dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II saya mengajukan proyek perubahan bertema "Tuli Mahir Mengaji", sebuah upaya meningkatkan layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara melalui standardisasi dan digitalisasi Mushaf Al-Qur'an Isyarat.

Tonggak pentingnya terjadi ketika Mushaf Al-Qur'an Isyarat secara resmi ditetapkan sebagai salah satu varian baru Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 889 Tahun 2022.

Penetapan ini mengubah kedudukan Al-Qur'an Isyarat dari praktik pembelajaran yang berkembang secara beragam di komunitas menjadi mushaf yang memiliki standar dan pengakuan resmi negara. Dengan adanya standar tersebut, penerbitan, pentashihan, digitalisasi, dan pembelajarannya memiliki rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan itu juga membawa pesan yang lebih mendasar: Muslim Tuli memiliki hak yang sama untuk memperoleh kitab suci dan layanan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhannya. Al-Qur'an adalah petunjuk bagi seluruh manusia-hudan li al-nās. Akses terhadap petunjuk itu tidak boleh terhalang oleh perbedaan kondisi sensorik maupun cara berkomunikasi.

Sebuah mushaf tidak akan hidup hanya dengan dicetak dan ditetapkan. Ia memerlukan guru yang mampu mengajarkan, bahan pembelajaran yang mudah digunakan, komunitas yang aktif, serta dukungan yang berkelanjutan.

Ketika kemudian saya berpindah tugas dari LPMQ dan mendapat amanah sebagai Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada November 2022, ikhtiar pengembangan Al-Qur'an Isyarat memasuki tahap berikutnya. Jika LPMQ berperan membangun standar, BAZNAS dapat mendukung penguatan para pengajar dan perluasan manfaatnya.

Melalui program Training of Trainers (ToT) dan pengimbasan pengajar Al-Qur'an Isyarat selama 2024-2025, kegiatan ini menjangkau 71 titik di 55 kabupaten dan kota. Lebih dari 2.200 orang mengikuti program tersebut, dengan penyaluran dana lebih dari Rp 4 miliar.

Khusus pada program pengimbasan 2025, pelatihan diselenggarakan di 29 titik dengan melibatkan 910 peserta, terdiri atas 845 peserta dengar dan 65 peserta Tuli. Kegiatan itu didukung oleh 81 fasilitator dan menjangkau daerah-daerah dari Aceh hingga Papua.

Keterlibatan peserta dengar dalam jumlah besar diperlukan untuk memperluas ketersediaan guru, pendamping, dan fasilitator. Namun, pada saat yang sama, keterlibatan Muslim Tuli sebagai pengajar, fasilitator, perumus metode, dan pengambil keputusan harus terus diperkuat. Mereka bukan hanya pihak yang diajarkan, tetapi juga memiliki kemampuan dan pengalaman untuk mengajar.

Program tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan Al-Qur'an Isyarat telah bergerak dari penyediaan mushaf menuju pembentukan ekosistem pembelajaran. Salah satu rekomendasi program BAZNAS 2025 bahkan secara eksplisit menyebut perlunya penyelenggaraan MTQ untuk Al-Qur'an Isyarat. Rekomendasi itulah yang kini mulai menemukan bentuknya.

Ketika mendapat amanah sebagai Direktur Penerangan Agama Islam pada Desember 2025, saya melihat bahwa perjalanan ini perlu dilanjutkan ke tahap pengakuan dan aktualisasi. Muslim Tuli tidak cukup hanya diberi akses untuk belajar. Mereka juga berhak memperoleh ruang untuk menampilkan kemampuan, meraih prestasi, dan menjadi bagian penuh dari syiar Al-Qur'an.