NADIKABAR.COM — Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN), namun masih tercatat sebagai pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 3,92 persen.

Direktur Utama TRIN Ishak Chandra menyampaikan perseroan telah menerima surat pengunduran diri Rahayu pada 7 Oktober 2026, sebagaimana keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.

"Pada tanggal 07 Oktober 2026, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ibu Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo selaku Komisaris Utama Perseroan,” ujar Ishak.

Selanjutnya, pengunduran diri tersebut akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.

Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, Rahayu tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Komisaris Utama, serta mendukung kelancaran proses transisi. Setelah efektif melalui RUPSLB nanti, Rahayu akan resmi tidak lagi memiliki jabatan di TRIN.

Meskipun mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama, Rahayu tetap menjadi pemegang saham TRIN, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan data BEI, kepemilikan saham Rahayu di TRIN saat ini tercatat sebesar 3,92 persen.

Perseroan menyatakan pengunduran diri tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Selain itu, manajemen menyampaikan bahwa visi yang dibawa Rahayu selama bergabung dengan perseroan akan tetap dilanjutkan. Visi tersebut mencakup pengembangan properti yang lebih ramah lingkungan, penguatan perspektif perempuan di sektor properti, serta peningkatan kualitas dan keunggulan desain.

TRIN turut menyampaikan apresiasi atas kontribusi Rahayu selama menjabat sebagai Komisaris Utama. Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah RUPSLB diselenggarakan sesuai ketentuan yang berlaku.