Namun, Jaksa Agung Malaysia tiba-tiba menunda pemindahan Najib, dengan alasan pihaknya memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib, dan soal perintah pengadilan yang mengizinkan Najib keluar dari penjara.

Sultan Ibrahim, seperti dilansir AFP, Sabtu (7/11/2026), memberikan reaksi bernada peringatan terhadap langkah Jaksa Agung Malaysia tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak ada hal yang perlu diklarifikasi.

Ditegaskan oleh Sultan Ibrahim bahwa pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib sudah "jelas, nyata, dan tanpa ambiguitas apa pun". Sultan Ibrahim menyebutkan bahwa Jaksa Agung dan para Menteri wilayah federal turut hadir dalam rapat dewan pengampunan saat perintah itu dikeluarkan.

"Seharusnya tidak ada kebingungan dalam penafsiran, dan tidak boleh pula ada ketidakpastian yang berkepanjangan terkait pelaksanaan keputusan yang telah diberikan tersebut," kata Sultan Ibrahim dalam pernyataan yang dirilis Istana Negara Malaysia pada Sabtu (7/11).

Ditambahkan dalam pernyataan tersebut bahwa pengampunan kerajaan itu tidak terkait dengan kasus-kasus lain yang menjerat mantan PM Malaysia tersebut.