"Mengingat bahwa semua ketentuan dalam perintah pengampunan bersyarat telah dipenuhi, argumen apa pun yang mempertanyakan perintah tersebut sama saja dengan menyangkal perintah Yang Dipertuan Agong," tegas Sultan Ibrahim, merujuk pada sebutan resmi untuk dirinya.

Kantor Jaksa Agung Malaysia, dalam pernyataannya, menyangkal bahwa mereka menentang wewenang Raja Malaysia. Namun mereka juga tidak memberikan indikasi apakah mereka berniat untuk segera membebaskan Najib dari penjara.

"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menunda atau menghalangi pelaksanaan Perintah Pengampunan Bersyarat, melainkan untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan perintah yang berlaku dan memastikan tidak ada hukuman yang dijalankan secara melanggar hukum," jelas Kantor Jaksa Agung Malaysia.

Sementara itu, tim pengacara Najib berterima kasih kepada Sultan Ibrahim, sembari menegaskan bahwa "tidak ada dasar" bagi otoritas berwenang untuk terus menahan Najib di penjara.

"Mereka harus segera memindahkannya ke kediamannya di Jalan Langgak Duta untuk menjalani tahanan rumah, sebagaimana telah diperintahkan oleh Baginda Raja," tandas salah satu pengacara Najib, Farhan Shafee, dalam pernyataannya.