NADIKABAR.COM — Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, terlibat perselisihan dengan Jaksa Agung negara itu terkait penundaan pemindahan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak dari penjara menjadi tahanan rumah.

Sultan Ibrahim memperingatkan bahwa upaya apa pun untuk menentang perintahnya dapat dianggap sebagai tindakan melawan dekrit kerajaan.

Terkait situasi ini, Najib yang kini berusia 73 tahun, mendekam di penjara sejak tahun 2022 setelah terbukti bersalah atas dakwaan korupsi dan pencucian uang dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang merupakan salah satu kasus penjarahan dana kekayaan negara terbesar di dunia.

Najib selalu membantah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum.

Pada September lalu, Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib, memungkinkannya untuk menjalani sisa masa hukuman penjara dengan status tahanan rumah. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah Najib harus membayar denda sebesar 50 juta Ringgit, atau setara Rp 223 miliar,

Pembayaran denda itu telah dituntaskan pada Jumat (6/11) waktu setempat, dan perintah pengadilan yang mengizinkan pemindahan status Najib menjadi tahanan rumah juga telah diterbitkan pada hari yang sama.

Namun, Jaksa Agung Malaysia tiba-tiba menunda pemindahan Najib, dengan alasan pihaknya memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib, dan soal perintah pengadilan yang mengizinkan Najib keluar dari penjara.

Sultan Ibrahim, seperti dilansir AFP, Sabtu (7/11/2026), memberikan reaksi bernada peringatan terhadap langkah Jaksa Agung Malaysia tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak ada hal yang perlu diklarifikasi.

Ditegaskan oleh Sultan Ibrahim bahwa pengampunan kerajaan yang diberikan kepada Najib sudah "jelas, nyata, dan tanpa ambiguitas apa pun". Sultan Ibrahim menyebutkan bahwa Jaksa Agung dan para Menteri wilayah federal turut hadir dalam rapat dewan pengampunan saat perintah itu dikeluarkan.

"Seharusnya tidak ada kebingungan dalam penafsiran, dan tidak boleh pula ada ketidakpastian yang berkepanjangan terkait pelaksanaan keputusan yang telah diberikan tersebut," kata Sultan Ibrahim dalam pernyataan yang dirilis Istana Negara Malaysia pada Sabtu (7/11).

Ditambahkan dalam pernyataan tersebut bahwa pengampunan kerajaan itu tidak terkait dengan kasus-kasus lain yang menjerat mantan PM Malaysia tersebut.

"Mengingat bahwa semua ketentuan dalam perintah pengampunan bersyarat telah dipenuhi, argumen apa pun yang mempertanyakan perintah tersebut sama saja dengan menyangkal perintah Yang Dipertuan Agong," tegas Sultan Ibrahim, merujuk pada sebutan resmi untuk dirinya.

Kantor Jaksa Agung Malaysia, dalam pernyataannya, menyangkal bahwa mereka menentang wewenang Raja Malaysia. Namun mereka juga tidak memberikan indikasi apakah mereka berniat untuk segera membebaskan Najib dari penjara.

"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk menunda atau menghalangi pelaksanaan Perintah Pengampunan Bersyarat, melainkan untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan perintah yang berlaku dan memastikan tidak ada hukuman yang dijalankan secara melanggar hukum," jelas Kantor Jaksa Agung Malaysia.

Sementara itu, tim pengacara Najib berterima kasih kepada Sultan Ibrahim, sembari menegaskan bahwa "tidak ada dasar" bagi otoritas berwenang untuk terus menahan Najib di penjara.

"Mereka harus segera memindahkannya ke kediamannya di Jalan Langgak Duta untuk menjalani tahanan rumah, sebagaimana telah diperintahkan oleh Baginda Raja," tandas salah satu pengacara Najib, Farhan Shafee, dalam pernyataannya.