Setelah rangkaian upacara adat Jumenengan, Eddy juga menyebut bahwa posisi Paku Buwono XIV Mangkubumi, yang sebelumnya bernama Suryo Suharto, sudah sah secara hukum negara.
"Tetapi memang sejatinya, urusan Sinuhun dengan negara itu sudah selesai yang selama ini tidak pernah saya katakan. Hari ini saya katakan, urusan aturan hukum negara yang mengesahkan beliau itu sudah selesai. Nanti bentuknya seperti apa, pada kesempatan lain akan saya berikan. Sehingga, kalau urusan dengan negara sudah selesai, pemerintah itu adalah pemerintah Negara Indonesia yang tunduk kepada hukum Indonesia," jelasnya.
"Jadi, kalau kemarin teman-teman tanya atau banyak yang menanyakan, 'Kok nama itu dipatenkan?', kan saya bilang itu bukan satu-satunya landasan, pasti ada landasan lain. Nah, landasan lain itulah yang sebenarnya selama ini belum pernah saya sampaikan," sambungnya.
Ia menyebut bahwa nama ISKS Paku Buwono XIV telah dipatenkan oleh Mangkubumi. Ia menyebut bahwa tidak boleh ada yang menggunakan nama mirip dengan nama Paku Buwono XIV Mangkubumi.
"Secara definitif hukum negara sudah mengesahkan beliau dengan nama Suryo Suharto, Mangkubumi, Hangabehi, dan ISKS Paku Buwono XIV. Nama-nama tersebut sudah dipatenkan. Jadi sekarang lengkap," tegas Eddy.
"Sehingga setelah ini, tidak ada yang boleh menggunakan nama-nama yang mirip-mirip dengan Keraton Surakarta. Kalau soal putusan pengadilan mengenai nama, itu kita hormati. Tapi jangan mengaku-ngaku menjadi raja, nggih," pungkasnya.