NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan. Pengecekan status dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari layanan PASTI JKN hingga Aplikasi Mobile JKN.
"Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Rizzky menjelaskan, penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang mengelola data PBI. Penyesuaian tersebut mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1-5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.
Peserta yang masuk kategori desil 6-10, tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat memperbarui data sosial ekonominya apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini. Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Peserta juga dapat memeriksa status sosial ekonominya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.