"Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat," tambah Rizzky.

Sementara itu, peserta yang merasa data tingkat kesejahteraannya sudah sesuai atau telah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.

Bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat diajukan oleh peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan sehingga peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.