"Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi," jelas Rizzky.
Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria. Untuk mengecek status kepesertaan JKN, peserta dapat menggunakan sejumlah kanal resmi berikut:
1. PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
3. Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA): 08118165165
"Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tutup Rizzky.