"Jadi tidak dipatok harus Rp 399 ribu. Ada yang mampu bisa membantu lebih, yang kemampuannya sedang bisa di bawah itu. Bahkan yang kurang mampu atau yatim dan dhuafa bisa dibebaskan," jelasnya.

Maftuhah mengatakan, penetapan program tersebut juga tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah. Sebelumnya, program dibahas melalui koordinasi internal sekolah, kemudian disampaikan kepada Komite Sekolah dan selanjutnya disosialisasikan kepada wali murid.

Pihak sekolah juga menyebut proses tersebut dilakukan melalui musyawarah agar wali murid mengetahui tujuan dan mekanisme program yang dijalankan.

Salah satu program yang didukung melalui pengembangan sekolah tersebut adalah Kelas Prestasi. Program ini bertujuan mengoptimalkan kemampuan siswa dengan memberikan pembelajaran yang disesuaikan dengan potensi dan kemampuan masing-masing peserta didik.

"Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi sekolah. Anak-anak dikelompokkan sesuai potensi dan kemampuannya sehingga pembelajarannya bisa lebih efektif," terang Maftuhah.