"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," kata Yahya kepada wartawan.

Menurut Yahya, BPJS kini sudah melayani hampir seluruh populasi masyarakat Indonesia. Sehingga kecil kemungkinan BPJS akan dihapus atau dialihkan.

"Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia," ucapnya.