Rambu memang bisa memberi tahu. Tetapi ketika tidak diikuti kepatuhan dan pengawasan, tanda larangan itu kehilangan daya paksa di lapangan. Masalahnya bahkan tidak berhenti pada parkir atau berhenti sembarangan.
Di persimpangan Jalan Pajajaran-Jalan HOS Cokroaminoto, pelanggaran lalu lintas terlihat dalam bentuk lain. Sejumlah pengendara nekat menerobos lampu merah. Mereka kemudian berhenti di tengah persimpangan sembari menunggu giliran lampu hijau dari arah lain.
Manuver semacam itu bukan hanya soal melanggar aturan. Berhenti di tengah persimpangan juga dapat mengganggu kendaraan dari arah lain dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lalu lintas di Bandung bukan semata soal ketersediaan rambu. Tanda larangan bisa dipasang, lampu lalu lintas bisa diatur, tetapi semuanya kembali pada kepatuhan pengguna jalan dan konsistensi penertiban.
Padahal aturan dan sanksi hukum bagi pelanggar rambu atau marka lalu lintas jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sanksi denda hingga pidana.
Reza (32), salah seorang pengendara, mengaku keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir di sisi jalan cukup mengganggu.