NADIKABAR.COM — Kebakaran hutan dan lahan menyajikan ironi terbesar penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Negara mengeluarkan anggaran untuk memadamkan kebakaran, masyarakat menanggung kerugian kesehatan dan ekonomi, tetapi pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan berpotensi tetap mempertahankan kekayaannya.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak seluruhnya disebabkan oleh kesengajaan. Namun, apabila pembakaran dilakukan secara terencana demi kepentingan ekonomi, perbuatan tersebut tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai pelanggaran lingkungan. Ia merupakan kejahatan yang menjadikan kerusakan ekologis sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan.
Sayangnya, pendekatan hukum Indonesia masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku, bukan penghilangan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.