Dalam kejahatan korporasi, persoalan ini semakin kompleks karena pihak yang melakukan tindakan langsung belum tentu merupakan pihak yang menikmati keuntungan terbesar. Seorang pekerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas pembakaran, sementara keuntungan ekonomi yang dihasilkan justru mengalir kepada struktur usaha yang lebih luas.

Di sinilah hukum harus mampu membedakan pelaku langsung, pengendali keputusan, dan penerima manfaat ekonomi. Jika tidak, penegakan hukum hanya akan menyentuh bagian paling bawah dari rantai kejahatan, sementara insentif ekonomi yang mendorongnya tetap bertahan.

Hukum yang hanya menghukum pembakar tetapi gagal merampas keuntungan ilegalnya berisiko menjadikan pidana sekadar biaya tambahan dalam menjalankan bisnis, dan tentunya akan sangar merugikan bangsa Indonesia dalam ihwal yang berkelanjutan.