Padahal, kejahatan yang digerakkan oleh keuntungan ekonomi tidak akan efektif dihentikan selama keuntungan tersebut masih dapat dipertahankan. Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi momentum bagi Komisi III DPR RI untuk memperluas efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya karhutla yang melibatkan kepentingan korporasi.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum untuk menindak pembakaran hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyediakan ancaman pidana, sanksi administratif, serta mekanisme pertanggungjawaban perdata. Persoalannya terletak pada efektivitas pelaksanaan dan kemampuan negara menjangkau kekayaan yang terkait dengan tindak pidana.
Putusan pengadilan yang menghukum perusahaan membayar ganti rugi lingkungan tidak otomatis menjamin uang tersebut berhasil dieksekusi. Ketika aset tersebar melalui perusahaan terafiliasi, kepemilikan berlapis, atau transaksi yang sulit ditelusuri, proses pemulihan dapat menghadapi hambatan serius. Akibatnya, terdapat kesenjangan antara kemenangan negara di ruang sidang dan keberhasilan negara memulihkan kerugian lingkungan.