NADIKABAR.COM — Pengendara yang melintas di perempatan Jalan Moh Toha, Kota Bandung, dibuat resah kembali dengan aksi pria yang ngonten live TikTok sembari berbusana balet. Dia kemudian harus dua kali berurusan dengan Satpol PP atas tindakannya itu.

Lantas bagaimana ceritanya? Berikut rangkuman faktanya:

Rabu (2/9) kemarin, pria tersebut kemudian ditindak Satpol PP Kota Bandung. Selain diminta untuk membuat video pernyataan takkan mengulangi lagi kegiatannya, pria itu juga dihukum membayar paksa denda senilai Rp 1 juta sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Trantibum.