"Sudah kita tindaklanjuti, sudah didenda orangnya Rp 1 juta," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi saat dihubungi NadiKabar, Jumat (4/9/2026).

Sebelum ini, pria berambut cepat dengan kumis itu juga sempat membuat resah pengendara pada awal Juli 2026. Meski telah diamankan, pria tersebut ternyata kembali ke jalan untuk membuat live stream di media sosial.

"Iyah, itu orang yang sama. Jadi pernah kita tindak juga dan dia sudah membuat pernyataan permohonan maaf. Tapi kan dia melakukan lagi, ya kita tindak," tegasnya.