"Ada beberapa negara lain perampasan aset hanya diatur sebagai pelengkap dan ketentuan mengenai kejahatan korupsi dan TPPU, di Ausrralia dan Inggris tindakan ini diatur dalam process of crime act pada 2022," ucap dia.
Sementara itu, dia memandang illicit enrichment di Indonesia juga sama mekanismenya dengan LHKPN.
"Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini telah ada kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang KKN, dan pengelolaannya oleh KPK," jelas dia.