Namun, ia mengakui belum ada sanksi pidana atau administratif bagi pihak yang melanggar LHKPN. "Pelanggaran LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif namun jadi salah satu jalan penting penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU," imbuh dia.

Selanjutnya, dia memandang pemidanaan illicit enrichment juga sudah terkandung di UU. Di antaranya UU Tipikor hingga KUHP.

"Bahwa di Indonesia pemidanaan terhadap illicit enrichment ini sebenarnya terkandung dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang ini juga telah diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP atau Pasal 603 dan Pasal 2 UU Tipikor. Sedangkan Pasal 604 pada KUHAP atau Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi pidana bagi tiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara," tutur dia.