NADIKABAR.COM — Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) mengusulkan agar aturan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. JAMAK menilai jika dimasukan dalam RUU Perampasan Aset, bisa menimbulkan ketidakpastian.
Hal itu dikatakan salah satu perwakilan dari JAMAK, Yupen, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (27/10/2026). Yupen mengatakan bahwa konsep ini bisa membuat aparat penegak hukum tak perlu lagi melewati proses pembuktian yang ada.
"Ini akan menjadi shortcut bagi siapapun. Mereka tidak perlu lagi capek-capek melakukan pembuktian, penyelidikan, segala macam, cukup tangkap, lihat ada perkembangan bekerja sama dengan perbankan misalnya, kemudian ada penambahan harta yang tidak wajar, suruh mereka membuktikan," kata Yupen dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).