"Tapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suuzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," katanya.

Meski begitu, JAMAK menegaskan tetap mendukung pemberantasan korupsi. Namun berkaitan dengan illicit enrichment, diharapkan dipikirkan ulang apabila ingin dimasukan dalam RUU Perampasan Aset.

"Bahwa pada sebenarnya kami pro pada pemberantasan korupsi yang mulia. Namun kami tidak pro pada illicit enrichment. Ini menurut kami dua hal yang berbeda," tuturnya.