Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Rapat di DPR, JAMAK Usul Illicit Enrichment Tak Masuk RUU Perampasan Aset
Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) mengusulkan agar aturan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tak dimasukkan dalam RUU Peramp
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 12:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suuzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," katanya.
Meski begitu, JAMAK menegaskan tetap mendukung pemberantasan korupsi. Namun berkaitan dengan illicit enrichment, diharapkan dipikirkan ulang apabila ingin dimasukan dalam RUU Perampasan Aset.
"Bahwa pada sebenarnya kami pro pada pemberantasan korupsi yang mulia. Namun kami tidak pro pada illicit enrichment. Ini menurut kami dua hal yang berbeda," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.