Selain itu, urusan subjek yang akan disasar nantinya juga bisa jadi masalah. Bagaimana subjeknya akan dirumuskan dalam undang-undang dinilai bisa jadi perdebatan.

"Katakanlah dalam beberapa pasal korupsi itu ada disebutkan secara eksplisit pejabat atau ASN, katakanlah ini akan menyasar pada pejabat. Tapi apakah ada jaminan, Pak, bahwa ini kemudian tidak akan menyasar kepada selain pejabat, selain ASN?," ucapnya.

Untuk itu, dirinya menilai ketidakwajaran kekayaan seseorang bukan berarti berasal dari tindak pidana. Menurutnya negara tidak boleh didasari pemikiran yang buruk.