Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Rapat di DPR, JAMAK Usul Illicit Enrichment Tak Masuk RUU Perampasan Aset
Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) mengusulkan agar aturan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tak dimasukkan dalam RUU Peramp
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 12:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, urusan subjek yang akan disasar nantinya juga bisa jadi masalah. Bagaimana subjeknya akan dirumuskan dalam undang-undang dinilai bisa jadi perdebatan.
"Katakanlah dalam beberapa pasal korupsi itu ada disebutkan secara eksplisit pejabat atau ASN, katakanlah ini akan menyasar pada pejabat. Tapi apakah ada jaminan, Pak, bahwa ini kemudian tidak akan menyasar kepada selain pejabat, selain ASN?," ucapnya.
Untuk itu, dirinya menilai ketidakwajaran kekayaan seseorang bukan berarti berasal dari tindak pidana. Menurutnya negara tidak boleh didasari pemikiran yang buruk.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.