NADIKABAR.COM — Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) mengusulkan agar aturan soal kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment tak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. JAMAK menilai jika dimasukan dalam RUU Perampasan Aset, bisa menimbulkan ketidakpastian.
Hal itu dikatakan salah satu perwakilan dari JAMAK, Yupen, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (27/10/2026). Yupen mengatakan bahwa konsep ini bisa membuat aparat penegak hukum tak perlu lagi melewati proses pembuktian yang ada.
"Ini akan menjadi shortcut bagi siapapun. Mereka tidak perlu lagi capek-capek melakukan pembuktian, penyelidikan, segala macam, cukup tangkap, lihat ada perkembangan bekerja sama dengan perbankan misalnya, kemudian ada penambahan harta yang tidak wajar, suruh mereka membuktikan," kata Yupen dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Selain itu, urusan subjek yang akan disasar nantinya juga bisa jadi masalah. Bagaimana subjeknya akan dirumuskan dalam undang-undang dinilai bisa jadi perdebatan.
"Katakanlah dalam beberapa pasal korupsi itu ada disebutkan secara eksplisit pejabat atau ASN, katakanlah ini akan menyasar pada pejabat. Tapi apakah ada jaminan, Pak, bahwa ini kemudian tidak akan menyasar kepada selain pejabat, selain ASN?," ucapnya.
Untuk itu, dirinya menilai ketidakwajaran kekayaan seseorang bukan berarti berasal dari tindak pidana. Menurutnya negara tidak boleh didasari pemikiran yang buruk.
"Tapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suuzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," katanya.
Meski begitu, JAMAK menegaskan tetap mendukung pemberantasan korupsi. Namun berkaitan dengan illicit enrichment, diharapkan dipikirkan ulang apabila ingin dimasukan dalam RUU Perampasan Aset.
"Bahwa pada sebenarnya kami pro pada pemberantasan korupsi yang mulia. Namun kami tidak pro pada illicit enrichment. Ini menurut kami dua hal yang berbeda," tuturnya.