NADIKABAR.COM — Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mahasiswa terkait RUU perampasan aset. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan adanya pendekatan perdata dalam RUU Perampasan Aset.

Hal itu dikatakan Hisbulah, selaku perwakilan dari Permahi dalam RDPU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Mulanya Hisbulah menjelaskan soal konsep RUU Perampasan Aset dasarnya dari ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi.

"Ratifikasi dari United Nations Convention di PBB waktu itu, maka hari ini di zamannya Pak SBY sampai hari ini baru kemudian dipercepat," ucap Hisbulah.