Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mahasiswa terkait RUU perampasan aset. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indones
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 16:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Untuk itu Permahi mengusulkan agar pendekatannya dalam RUU Perampasan Aset ini bukan sekedar pidana. Namun perlu ada pendekatan perdata.
"Tawaran kami, ini jangan hanya pendekatannya melalui pidana saja, tapi kan bisa juga pendekatannya melalui perdata gitu. Jangan terlalu ujug-ujug karena mungkin karena ini terkait tindak pidana korupsi terus pendekatannya selalu pidana. Saya kira pendekatannya juga bisa melalui perdata," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.