Untuk itu Permahi mengusulkan agar pendekatannya dalam RUU Perampasan Aset ini bukan sekedar pidana. Namun perlu ada pendekatan perdata.

"Tawaran kami, ini jangan hanya pendekatannya melalui pidana saja, tapi kan bisa juga pendekatannya melalui perdata gitu. Jangan terlalu ujug-ujug karena mungkin karena ini terkait tindak pidana korupsi terus pendekatannya selalu pidana. Saya kira pendekatannya juga bisa melalui perdata," tuturnya.