Dirinya kemudian mempersoalkan teknis penyitaan aset dari draf yang beredar. Salah satunya bagaimana jika ada aset terkait kejahatan namun baru diketahui belakangan usai adanya penyitaan terlebih dahulu.
"Itu ada salah satu klausul di pasal yang mempersoalkan bagaimana persoalan tentang misalkan telah terjadi vonis tindak pidana, ya kan? Terus kemudian telah, kemudian hasil asetnya itu telah dirampas," ucap dia.
"Setelah dirampas beberapa hari kemudian, kemudian belakangan diketahui bahwa ada aset atau harta rampasan dia yang belakangan baru diketahui bahwa itu juga hasil dari korupsi misalkan. Nah itu, mekanisme penyelesaiannya tidak dijabarkan secara lebih rinci," tambahnya.