KPK, kata dia, juga memerlukan tambahan Rp 61 miliar untuk penindakan dan eksekusi, sebesar Rp 56,99 miliar untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, sebanyak Rp 36,68 miliar untuk pencegahan dan monitoring, serta sebesar Rp 57,39 miliar untuk koordinasi dan supervisi.

"Koordinasi dan supervisi adalah perpanjangan tangan dalam mengawal integritas di seluruh pelosok negeri, provinsi, kabupaten, dan kota," ujarnya.

"Tambahan ini menjadi benteng penting untuk menjaga kehadiran KPK di daerah-daerah serta memperkuat sinergi penegakan hukum secara nasional," imbuh Setyo.

Setyo mengatakan keterbatasan anggaran Sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas KPK. Dia pun berharap usulan itu bisa disetujui.

"Keterbatasan anggaran ini berpotensi mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan mandat KPK dalam mendukung agenda prioritas nasional maupun dalam menjaga efektivitas upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif," tuturnya.