NADIKABAR.COM — Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui lima nama dewan pengawas (dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031.

“Dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, yang kemudian disetujui oleh para legislator.

Persetujuan diambil setelah Ketua Komisi VII Saleh P. Daulay menyampaikan laporan uji kelayakan dan kepatutan calon dewas RRI. Dari 15 kandidat, Komisi VII memilih lima calon dewas berdasarkan mekanisme suara terbanyak.

Adapun kelima nama tersebut adalah Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa unsur masyarakat, Widiarsi Agustina unsur masyarakat, Mohamad Reza unsur pemerintah, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri unsur masyarakat.

Selain lima calon dewas terpilih, Komisi VII juga memilih lima nama calon pengganti antarwaktu, yakni I Made Sunarsa unsur pemerintah, Yunas Markus Tuhuleruw unsur RRI, Azimah unsur masyarakat, Machroni Kusumah unsur masyarakat, dan Syukron Jamal unsur masyarakat.

Menurut Saleh, seluruh tahapan uji kelayakan calon dewas RRI pada Rabu (7/10) itu dilaksanakan dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan objektivitas.

“Uji kelayakan juga dapat disaksikan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui saluran penyiaran dan media daring DPR sebagai bagian dari komitmen Komisi VII DPR untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ucapnya.

Komisi VII berharap anggota dewas RRI ke depan mampu menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan mengutamakan kepentingan publik.

“Dewas diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, tetapi juga mampu memastikan tata kelola LPP RRI berjalan secara sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ucap dia.