NADIKABAR.COM — Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR.

Persetujuan diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani diiringi ketukan palu persetujuan.

Dengan demikian, rancangan regulasi itu selanjutnya akan dibahas oleh Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum bersama perwakilan pemerintah.