Komisi III DPR, imbuh dia, setidaknya telah menggelar 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ucapnya.

Habiburokhman menekankan lembaganya akan memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana serta memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi undang-undang nantinya.