Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 10 November 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.