Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Rapat paripurna setujui RUU Perampasan Aset jadi usul DPR
Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 12:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 10 November 2026.
“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.