NADIKABAR.COM — Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR.

Persetujuan diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, setelah perwakilan fraksi-fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR Puan Maharani diiringi ketukan palu persetujuan.

Dengan demikian, rancangan regulasi itu selanjutnya akan dibahas oleh Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum bersama perwakilan pemerintah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset pada masa sidang mendatang yang dimulai pada 10 November 2026.

“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.

Komisi III DPR, imbuh dia, setidaknya telah menggelar 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ucapnya.

Habiburokhman menekankan lembaganya akan memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana serta memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi undang-undang nantinya.