"Apakah diserahkan pada Bank Jakarta misalnya, atau bank-bank lain dengan persyaratan khusus, atau kah bisa lembaga penjamin yang lain, itu nanti ada di ranah eksekutif. Kalau kami di legislatif hanya membuat aturan umum bahwa ini dilakukan untuk perlindungan konsumen, terutama pembeli dan pemilik rumah susun," paparnya.
Selain lembaga penjamin, Aziz juga mengusulkan agar bangunan rusun diasuransikan sejak proses pembangunan hingga masa penggunaannya.
Skema ini penting guna melindungi penghuni dari risiko kegagalan konstruksi, bencana alam, maupun bencana non-alam yang menyebabkan rusun tidak dapat dihuni.
"Pembangunan rusun harus diasuransikan dan selama perjalanannya harus diasuransikan agar hak-hak penghuni tetap berjalan," papar Aziz.