"Kami dorong agar setiap tahun ada target yang jelas sehingga pengelolaan aset ini tuntas sepenuhnya, termasuk aset jalan dan sekolah-sekolah," tegasnya.

Salah satu persoalan yang disoroti Umbara adalah keberadaan sejumlah bangunan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Buleleng yang berdiri di atas lahan desa adat maupun tanah yang diklaim ahli waris. DPRD menilai skema hak pakai dapat menjadi solusi agar Pemkab Buleleng tetap dapat menggunakan tanah untuk fasilitas pendidikan tanpa mengambil alih hak kepemilikan tanah.

"Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema hak pakai. Solusi ini sangat realistis. Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa adat," urai Umbara.

Selain legalitas, DPRD meminta pengelolaan aset daerah diperkuat melalui digitalisasi. Dewan juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Buleleng mengintegrasikan data aset agar keberadaan, status, dan pemanfaatannya dapat dipantau secara transparan.