Selain itu, DPRD juga menyoroti pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum optimal. Salah satunya Pasar Anyar yang kondisi fisiknya memprihatinkan.

DPRD mengusulkan revitalisasi total Pasar Anyar, sekaligus menyelaraskannya dengan program penataan kawasan Jalan Diponegoro. Kemudian, Terminal Penarukan juga didorong untuk dimanfaatkan sebagai pasar induk distributor yang dikelola secara resmi oleh PD Pasar. Selain mengoptimalkan aset daerah, pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mengurai kemacetan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, DPRD dan Pemkab Buleleng telah menyepakati substansi utama dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017. Pembahasan masih akan dilanjutkan sebelum aturan tersebut ditetapkan menjadi Perda.

DPRD menegaskan pembenahan regulasi harus diikuti dengan pembenahan aset di lapangan. Sebab, aset yang tercatat sebagai milik pemerintah tetapi belum memiliki kepastian hukum justru dapat menjadi persoalan baru jika tidak segera dituntaskan.