"Para ASN yang masuk dalam daftar indikasi juga akan menjalani proses klarifikasi untuk memastikan informasi dan dugaan transaksi tersebut," paparnya.

Pemeriksaan ini berlaku bagi seluruh unsur ASN, mulai dari PNS hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pada tahun 2025 ada 497 ASN, dan pada tahun 2024 ada 58 ASN," ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima, nilai transaksi para ASN tersebut bervariasi. Bahkan, ditemukan catatan deposit dengan nominal yang cukup fantastis dari seorang oknum pegawai.