Dari data tersebut, terdapat transaksi dengan nilai deposit paling besar mencapai sekitar Rp140 juta. Transaksi itu tercatat dilakukan sebanyak 88 kali.

Menanggapi temuan ini, Pemkot Sukabumi memastikan tidak akan tinggal diam. Inspektorat akan melakukan pendalaman untuk menentukan sanksi disiplin jika para ASN tersebut terbukti bersalah.

Taufik menegaskan Wali Kota Sukabumi telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak ada lagi pegawai yang main-main dengan judi online. "Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi (bermain) judol maka akan mengambil langkah yang tegas. Dana yang diputarkannya sekitar Rp1,7 miliar," tegasnya.

Taufik menambahkan bahwa klarifikasi merupakan tahapan krusial sebelum menentukan nasib para pegawai. "Sanksi nantinya akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku," tukasnya.