NADIKABAR.COM — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terindikasi terlibat transaksi judi online (judol). Tak main-main, perputaran uang dari aktivitas haram para abdi negara tersebut ditaksir menyentuh angka Rp 1,7 miliar.

Data indikasi keterlibatan ASN tersebut diperoleh Pemkot Sukabumi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari pendataan secara nasional.

"Memang ini (pengungkapan) di seluruh kabupaten dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara," jelas Taufik, Jumat (4/9/2026).

Taufik menyampaikan, data dari PPATK tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh Inspektorat Kota Sukabumi. Para pegawai yang namanya masuk dalam daftar akan dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi.

"Para ASN yang masuk dalam daftar indikasi juga akan menjalani proses klarifikasi untuk memastikan informasi dan dugaan transaksi tersebut," paparnya.

Pemeriksaan ini berlaku bagi seluruh unsur ASN, mulai dari PNS hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pada tahun 2025 ada 497 ASN, dan pada tahun 2024 ada 58 ASN," ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima, nilai transaksi para ASN tersebut bervariasi. Bahkan, ditemukan catatan deposit dengan nominal yang cukup fantastis dari seorang oknum pegawai.

Dari data tersebut, terdapat transaksi dengan nilai deposit paling besar mencapai sekitar Rp140 juta. Transaksi itu tercatat dilakukan sebanyak 88 kali.

Menanggapi temuan ini, Pemkot Sukabumi memastikan tidak akan tinggal diam. Inspektorat akan melakukan pendalaman untuk menentukan sanksi disiplin jika para ASN tersebut terbukti bersalah.

Taufik menegaskan Wali Kota Sukabumi telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar tidak ada lagi pegawai yang main-main dengan judi online. "Ini lagi diproses sama Inspektorat. Tapi hati-hati ke depannya, kalau berlaku lagi (bermain) judol maka akan mengambil langkah yang tegas. Dana yang diputarkannya sekitar Rp1,7 miliar," tegasnya.

Taufik menambahkan bahwa klarifikasi merupakan tahapan krusial sebelum menentukan nasib para pegawai. "Sanksi nantinya akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku," tukasnya.