Ia memandang momentum tersebut sebagai perayaan megadiversitas budaya Indonesia sekaligus pengingat bahwa keberagaman merupakan kekuatan yang menyatukan bangsa.
"Prinsip berbeda-beda tetapi tetap satu atau unity in diversity tersebut mencerminkan salah satu pencapaian penting kebudayaan Indonesia, yakni menjadikan keberagaman sebagai kekuatan pemersatu bangsa," jelas Fadli.
Sejalan dengan prinsip tersebut, Fadli juga menegaskan bahwa perbedaan budaya tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman atau sumber perpecahan, melainkan sebagai daya ikat yang menyatukan masyarakat Indonesia.
Ia menyebut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemajuan kebudayaan secara bersama-sama.
"Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh unsur, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, komunitas, masyarakat, pegiat kebudayaan, sektor swasta, individu yang peduli terhadap kebudayaan, hingga filantropis," ucap Fadli.
Selain menekankan pentingnya kolaborasi, Fadli juga mendorong pengembangan ekonomi budaya agar pelindungan dan pewarisan budaya kepada generasi mendatang dapat berjalan beriringan dengan pemanfaatannya.