NADIKABAR.COM — Pabrik pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditargetkan dapat mengolah sampah 1.250 ton per hari dan dijadwalkan mulai berproduksi pada awal Januari 2027.

"Kepastian offtaker menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar," kata Founder Asiana Technologies Poltak Sitinjak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Poltak mengatakan bahwa pabrik pengolahan sampah dijadikan RDF di Kabupaten Bekasi, kini memasuki tahap konstruksi dan akan menggunakan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebagai bahan baku.

Poltak mengatakan fasilitas tersebut ditargetkan akan mengolah 1.250 ton sampah landfill dan akan menghasilkan RDF sebanyak 650 ton per hari. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk adalah offtaker (pembeli) hasil produksi RDF tersebut.

"Kami telah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Indocement sebagai offtaker,” kata Poltak.

Poltak mengatakan, pengembangan fasilitas RDF merupakan bagian dari upaya memperluas pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif.

Menurut dia, Asiana Technologies juga akan membangun fasilitas serupa di sejumlah TPA untuk memasok RDF ke industri semen dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Dia menyebut model Waste to Fuel dapat dikembangkan melalui skema business to business tanpa subsidi pemerintah. Untuk kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari, Poltak memperkirakan kebutuhan investasi sekitar Rp450 miliar.

"Waste to Fuel adalah masa depan energi Indonesia," katanya menambahkan.

Poltak juga berharap industri semen dan PLTU yang telah beroperasi dapat meningkatkan pemanfaatan RDF, baik melalui skema co-firing maupun sebagai pengganti murni batu bara.

Dalam skema Waste to Fuel, sampah yang telah melalui proses pemilahan dan pengolahan dapat menghasilkan bahan bakar alternatif seperti Refuse Derived Fuel (RDF). Produk tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh industri sebagai substitusi sebagian bahan bakar fosil, sehingga energi yang dihasilkan tidak harus dikonversi terlebih dahulu menjadi listrik.

Dengan model tersebut, keuntungan ekonomi tidak hanya berasal dari pengurangan volume sampah, tetapi juga dari nilai produk bahan bakar yang dihasilkan.

Apabila RDF dapat menggantikan sebagian penggunaan batu bara atau bahan bakar fosil lainnya pada industri yang sesuai, terdapat potensi manfaat berupa pengurangan konsumsi bahan bakar konvensional.

Sementara PSEL menggunakan sampah sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi listrik. Model tersebut membutuhkan fasilitas pembakaran, pembangkit, sistem pengendalian emisi serta infrastruktur pendukung lainnya. Karena itu, kebutuhan investasi dan model pembiayaan menjadi salah satu aspek yang dibandingkan dalam menentukan teknologi pengolahan sampah.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang mencatat investasi yang dibutuhkan untuk proyek waste to energy atau Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebesar Rp 3-3,5 triliun.

Investasi ini dibutuhkan untuk setiap unit mengolah 1.000 ton sampah. Hal ini berkaitan dengan investasi fasilitas dan skema PSEL juga berkaitan dengan mekanisme pembelian listrik yang melibatkan PLN.