Dalam pertimbangannya, MLKI mengatakan saat ini layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan berdasarkan Permendikbud No. 27 tahun 2016, untuk mengisi kekosongan hukum atas layanan pendidikan kepercayaan yang belum terakomodir dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.

MLKI berpendapat dengan adanya pembahasan perubahan UU Sisdiknas, maka sudah selayaknya Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat dikuatkan dengan mengakomodir dalam RUU Sisdiknas.

"Hal ini menunjukkan bahwa negara konsisten dalam memberikan pengakuan atas kesetaraan layanan kepada siswa/murid penghayat kepercayaan," kata Retno.