MLKI merekomendasikan agar RUU Sisdiknas mencantumkan secara eksplisit rumusan "Pendidikan keagamaan dan pendidikan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" pada pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan keagamaan yaitu pada pasal 1, pasal 73, pasal 159 s.d.164, agar hak peserta didik penghayat memiliki dasar hukum yang tegas dan setara.

MLKI juga berharap RUU Sisdiknas mengakomodir penguatan layanan Pendidikan melalui pemetaan kebutuhan, pembentukan formasi, pengangkatan, dan penempatan guru Pendidikan Kepercayaan pada satuan Pendidikan yang membutuhkan, serta pemanfaatan lulusan program studi yang relevan sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.

"Usulan dan rekomendasi MLKI tidak dimaksudkan untuk menyamakan identitas agama dan kepercayaan, melainkan untuk memastikan kesetaraan pemenuhan hak konstitusi, kepastian layanan, mutu pembelajaran, serta ketersediaan tenaga pendidik bagi peserta didik penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa," ucap Retno.