"Mereka adalah brand ambassador ya, tetapi secara tidak langsung pun ini sudah ada secara psikologis, secara materiil sudah terjadi pada korban gitu loh, karena mereka percaya terhadap yang namanya public figure ya. Itu kan jaminan mutulah terhadap suatu barang," tuturnya.
Pihak kuasa hukum korban menilai klarifikasi yang baru dilayangkan setelah kasus ini masuk ke ranah hukum terbilang sangat terlambat. Seharusnya, penarikan materi iklan di media sosial dilakukan seketika kontrak kerja sama dihentikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada publik.
"Jangan sampai sudah ada perkara ini baru mereka klarifikasi. Ini yang menurut saya sangat sesalkan, terlambat," pungkasnya.