NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penipuan investasi emas fiktif PT Divine Gold Jewelry yang merugikan 85 korban dengan total kerugian mencapai Rp 25 miliar terus bergulir di Bareskrim Polri. Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian juga sudah buka suara terkait nama mereka yang ikut terseret.

Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan oleh Jennifer Coppen dan Kirana Larasati.

Bionda mengapresiasi langkah kedua publik figur tersebut yang telah buka suara dan menyatakan sudah memutus kontrak kerja sama sebagai brand ambassador. Meskipun begitu, ia sangat menyayangkan keputusan pemutusan kontrak itu tidak langsung diumumkan secara terbuka kepada publik sejak awal.

"Yang kami tanggapi adalah bahwa harusnya pada saat pemutusan kontrak kalau memang itu bermasalah, harusnya dipublikasi, di-publish ke masyarakat bahwa memang ada terjadi permasalahan hukum," kata Bionda Johan Anggara dalam wawancara virtual, Minggu (11/10/1026).

Jennifer Coppen menyebut telah memutus kerja sama per 19 Juni 2026, sedangkan Kirana Larasati mengakhiri kontraknya pada 18 September 2026. Ketiadaan pengumuman kepada publik dinilai berakibat fatal karena materi promosi mereka di media sosial tetap beredar dan terus menjaring korban baru.

"Setidak-tidaknya masyarakat mengetahui bahwa atau mencari tahu setidaknya dari masyarakat kenapa terjadi putus kontrak, pasti ada sesuatu. Sehingga masyarakat akan men-tracing-lah bahwa public figure JC ini mempunyai permasalahan dalam kontraknya, sehingga tidak berlanjut ada korban-korban selanjutnya," ujar Bionda Johan Anggara.

Promosi yang dilakukan para public figure ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap keputusan para korban. Publik telanjur menaruh kepercayaan tinggi dan menganggap keterlibatan selebritas papan atas sebagai jaminan keamanan bertransaksi.

"Mereka adalah brand ambassador ya, tetapi secara tidak langsung pun ini sudah ada secara psikologis, secara materiil sudah terjadi pada korban gitu loh, karena mereka percaya terhadap yang namanya public figure ya. Itu kan jaminan mutulah terhadap suatu barang," tuturnya.

Pihak kuasa hukum korban menilai klarifikasi yang baru dilayangkan setelah kasus ini masuk ke ranah hukum terbilang sangat terlambat. Seharusnya, penarikan materi iklan di media sosial dilakukan seketika kontrak kerja sama dihentikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada publik.

"Jangan sampai sudah ada perkara ini baru mereka klarifikasi. Ini yang menurut saya sangat sesalkan, terlambat," pungkasnya.