NADIKABAR.COM — Sineas Iran pemenang Palme d'Or Jafar Panahi divonis penjara lima tahun satu bulan. Hukuman baru itu dijatuhkan Pengadilan Revolusi Teheran secara in absentia dan diikuti pembekuan rekening bank serta penyitaan aset miliknya.
Putusan hukum yang cukup mengejutkan ini pertama kali dilaporkan kantor berita reformis Iran, Emtedad News Agency. Jafar sebelumnya divonis satu tahun oleh Iran karena tuduhan melakukan propaganda melawan sistem/negara.
Sejauh ini, belum ada kejelasan sama sekali soal dakwaan spesifik yang menjerat sang sutradara dalam kasus terbaru yang membuatnya dijerat hukuman tersebut.
Mostafa Nili selaku pengacara Panahi membeberkan, selain ancaman kurungan dan perampasan harta, kliennya turut diganjar larangan menggunakan media sosial dan larangan bepergian ke luar negeri masing-masing dua tahun.
Namun, pelaksanaan eksekusi putusan ini disebut masih bersifat diskresioner yang berarti otoritas penegak hukum punya keleluasaan atau hak prerogatif penuh menimbang kapan, bagaimana, atau apakah hukuman tersebut bakal benar-benar dijalankan.
Rentetan kejanggalan hukum tersebut, seperti diberitakan Variety pada Selasa (27/10), baru terendus secara tak sengaja pekan lalu saat mendapati rekening banknya mendadak dibekukan.