"Ada 101 adegan terkait rangkaian penyerahan dana. Ini tindak lanjut penyampaian para saksi yang perkaranya sudah inkracht, bahwa masih ada pihak lain yang menikmati aliran dana atau yang memerintahkan," tuturnya.

Aliran uang tersebut diduga diserahkan di empat lokasi berbeda, yakni Kantor Dinkes Parepare, RSUD Andi Makkasau, Gedung DPRD, hingga Kantor Pemkot Parepare. Uang diduga dipakai sebagai pelicin pengesahan pembahasan APBD.

"Dugaan terkait untuk ketuk palu anggaran pokok maupun anggaran perubahan pada saat itu," ujar Jufri.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana Dinkes Parepare sebesar Rp 6,3 miliar itu bergulir sejak tahun 2020 lalu. Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis 6 tahun penjara.