NADIKABAR.COM — Polisi menggelar rekonstruksi kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2017-2018 yang merugikan negara Rp 6,3 miliar. Sebanyak 28 saksi turut dihadirkan memperagakan 101 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi berlangsung selama dua hari berturut-turut, Rabu (26/8) hingga Kamis (27/8). Total 101 adegan itu dilakukan di RSUD Andi Makkasau, kantor Dinkes, Kantor DPRD, Teras Empang Cafe, Kantor Bappeda, Kantor Wali Kota, dan Rujab Wali Kota.

"Hari ini Kamis 27 Agustus kami melakukan rekonstruksi hari kedua. Ini terkait pengembangan kasus korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Jufri mengungkapkan rekonstruksi digelar untuk melacak aliran uang pelicin yang menyeret pihak lain. Dari 101 adegan, sebanyak 52 adegan diperagakan pada hari pertama dan 49 adegan pada hari kedua.

"Ada 101 adegan terkait rangkaian penyerahan dana. Ini tindak lanjut penyampaian para saksi yang perkaranya sudah inkracht, bahwa masih ada pihak lain yang menikmati aliran dana atau yang memerintahkan," tuturnya.

Aliran uang tersebut diduga diserahkan di empat lokasi berbeda, yakni Kantor Dinkes Parepare, RSUD Andi Makkasau, Gedung DPRD, hingga Kantor Pemkot Parepare. Uang diduga dipakai sebagai pelicin pengesahan pembahasan APBD.

"Dugaan terkait untuk ketuk palu anggaran pokok maupun anggaran perubahan pada saat itu," ujar Jufri.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana Dinkes Parepare sebesar Rp 6,3 miliar itu bergulir sejak tahun 2020 lalu. Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis 6 tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni eks Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jamaluddin Ahmad dan eks Kepala Bappeda, Zahrial Djafar. Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).

"Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan," ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto kepada NadiKabar, Selasa (31/1/2023).

"Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan," imbuhnya.