"PDI Perjuangan juga mencatat bahwa Presiden Prabowo memiliki suatu beban. Terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan bagaimana saudara wakil presiden ternyata tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden saat itu melalui suatu proses intervensi kekuasaan," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

"Sehingga Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA," tambahnya.

Hasto menyampaikan, hal ini menjadi persoalan etika, moral, dan juga tanggung jawab seorang pejabat publik. Menurut dia, polemik ijazah Gibran menjadi beban bagi Prabowo karena berkaitan dengan legitimasi seorang wapres.

"Ini juga menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.